Lombok Barat, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat sukses besar dalam gelaran Operasi Antik Rinjani 2025. Pelaksanaannya berfokus pada pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum mereka.
Selama 14 hari operasi, kepolisian berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana narkotika, menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi kejahatan terlarang ini.
Operasi Antik Rinjani 2025 ini berlangsung mulai tanggal 1 hingga 14 Desember 2025. Hasilnya menunjukkan prestasi signifikan dari aparat penegak hukum dalam menekan tindak pidana narkotika.
Dalam kurun waktu dua minggu, Satresnarkoba Polres Lombok Barat berhasil mengamankan total 17 tersangka dari 12 kasus yang diungkap.
Dari jumlah tersebut, dua orang merupakan Target Operasi (TO) yang telah diincar, sementara 15 lainnya merupakan non-TO.
Angka penindakan ini mencatat peningkatan yang mencolok dibandingkan dengan Operasi Antik Rinjani pada tahun sebelumnya.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, Iptu Fitrawan Dwi Wardani, S.Tr.K., M.Si., dalam keterangan resminya menjelasakan bahwa Terdapat peningkatan signifikan dalam penindakan kami tahun ini.
“Jumlah kasus yang kami ungkap meningkat sebesar 25%, dari 9 kasus pada 2024 menjadi 12 kasus di 2025. Yang paling drastis adalah lonjakan jumlah tersangka, mencapai 75%, dari 10 tersangka di tahun lalu menjadi 17 tersangka tahun ini, ” terangnya.
Peningkatan drastis jumlah tersangka yang tertangkap ini mengindikasikan bahwa jaringan peredaran narkotika di Lombok Barat semakin masif, namun di saat yang sama menunjukkan efektivitas operasi yang dijalankan oleh kepolisian.
Meskipun terjadi peningkatan jumlah tersangka, ada catatan menarik terkait barang bukti utama yang disita.
Total narkotika jenis Sabu yang berhasil disita petugas adalah seberat 12, 194 gram. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp 2.035.000, - yang diduga kuat merupakan hasil dari kejahatan narkotika.
Uniknya, meskipun jumlah tersangka melonjak, jumlah barang bukti Sabu yang disita justru mengalami penurunan sebesar 65% dibandingkan tahun 2024 (yang mencapai 53, 66 gram).
Pengungkapan kasus dalam Operasi Antik Rinjani kali ini tersebar di empat wilayah kecamatan di Lombok Barat.
Antara lain Kecamatan Labuapi: 5 Kasus, Kecamatan Sekotong: 3 Kasus, Kecamatan Lembar: 2 Kasus, dan Kecamatan Kuripan: 2 Kasus
Dua Target Operasi (TO) berhasil diamankan adalah R U alias O (laki-laki, 30 tahun, beralamat di Labuapi) dan A S alias B alias R (laki-laki, 20 tahun, beralamat di Sekotong).
Para tersangka dalam kasus narkotika ini dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain penindakan yang dilakukan selama periode Operasi Antik Rinjani 2025, Iptu Fitrawan juga mengonfirmasi adanya kegiatan skala besar yang sempat menarik perhatian publik.
“Jadi sebelumnya juga ada kegiatan skala besar dari Polres Lombok Barat yaitu penggerebekan kampung narkoba yang dilaksanakan pada tanggal 30 November 2025, ” jelas Iptu Fitrawan.
“Perlu kami tegaskan, dalam pelaksanaannya memang kegiatan tersebut di luar pelaksanaan Operasi Antik Rinjani. Itu adalah operasi rutin yang kami laksanakan, ” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba juga menggarisbawahi pentingnya kewaspadaan terhadap daerah yang menjadi fokus peredaran narkoba.
“Terkait zona merah, wilayahnya masih sama dengan tahun 2024 berdasarkan hasil pengungkapan terbanyak, yaitu Kecamatan Labuapi dan Sekotong, ” pungkasnya.
Keberhasilan Polres Lombok Barat dalam menindak 17 tersangka ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta memutus rantai peredaran narkoba, khususnya di dua zona merah yang telah diidentifikasi.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan penindakan rutin demi menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya narkotika.(Adb)

Updates.