MATARAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menggebrak dengan penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyangkut kegiatan Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Lombok Barat (Lobar) tahun anggaran 2024. Skandal ini diduga telah menggerogoti kas negara hingga mencapai angka fantastis Rp1, 7 miliar.
Pengumuman mengejutkan ini disampaikan pada Jumat (14/11/2025). Para tersangka yang kini berhadapan dengan hukum adalah seorang anggota DPRD Lobar berinisial AZ alias Ahmad Zainuri, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Daerah Lobar, serta seorang individu dari kalangan swasta.
Inti dari kasus ini terletak pada permainan anggaran belanja barang yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat melalui Dinas Sosial Lobar. Proses penetapan tersangka ini merupakan buah dari ekspose hasil penyidikan mendalam yang telah mendapatkan lampu hijau dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.
Menurut penjelasan Kejari, Pokir yang diajukan oleh AZ mencakup sepuluh paket kegiatan dengan total pagu anggaran sekitar Rp2 miliar, yang tersebar pada dua bidang di Dinas Sosial.
Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, merinci identitas para tersangka yang meliputi AZ sebagai legislator Lobar, dua ASN yang masing-masing bernama Hj. DD, SE dan H. MZ, S.IP, serta seorang pihak swasta berinisial R.
AZ diduga kuat telah melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang, sebuah tindakan yang semestinya bukan menjadi kewenangannya sebagai anggota dewan, apalagi ia bukan pejabat pengadaan maupun PPK/KPA. Intervensi ini terlihat dari praktik pembelanjaan barang yang dilakukan secara mandiri, penunjukan langsung terhadap penyedia barang, serta berbagai tindakan lain yang jelas-jelas mengabaikan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Modus operandi yang dijalankan para tersangka semakin diperkuat dengan adanya dugaan pemalsuan proposal kegiatan alias fiktif, serta penggelembungan jumlah penerima manfaat. Praktik-praktik inilah yang kemudian diyakini sebagai akar dari kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1.775.932.500.
Dalam jaringan ini, R diduga kuat telah ditunjuk langsung sebagai penyedia oleh AZ, sebuah indikasi kuat adanya kolusi dalam pengaturan tender pengadaan barang.
Bupati Lobar, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), menanggapi penetapan tersangka terhadap AZ, yang merupakan kader dari Partai Amanat Nasional (PAN), dengan penuh kehati-hatian. Ketika dimintai konfirmasi, LAZ memilih untuk enggan berkomentar lebih jauh, hanya mengutarakan, “Nanti dulu lah.”
Namun, terkait dua ASN yang terseret dalam kasus ini, LAZ menegaskan bahwa penjatuhan sanksi administratif sepenuhnya menjadi kewenangan Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai pelaksana manajemen ASN. Ia menekankan peran Sekda dalam proses tersebut dan menyatakan, “Ya, tapi kan masalahnya, pelaksana itu kan Sekda.”
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, tersangka AZ dan R telah menjalani penahanan. Sementara itu, kedua ASN, Hj. DD, SE dan H. MZ, S.IP, dijadwalkan untuk segera dipanggil oleh pihak Kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (PERS)

Updates.