Polres Lombok Barat Tingkatkan Status Kasus Penganiayaan Berat di Gerung ke Penyidikan

    Polres Lombok Barat Tingkatkan Status Kasus Penganiayaan Berat di Gerung ke Penyidikan

    Lombok Barat, NTB - Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat bergerak cepat dalam menangani kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi di Dusun Carik Kauh, Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung. 

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku yang berinisial DBI (66), sedangkan korban merupakan anak dari terduga pelaku berinisial DKP (45).

    Pasca kejadian yang melibatkan anggota keluarga tersebut, penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat secara resmi telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan melalui mekanisme gelar perkara yang digelar pada Senin sore (2/2/2026).

    Langkah hukum ini diambil untuk memastikan keadilan bagi korban yang saat ini harus menjalani perawatan intensif akibat luka sabetan senjata tajam. 

    Insiden ini menjadi atensi serius pihak kepolisian mengingat intensitas kekerasan yang dilakukan oleh terduga pelaku.

    Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., mengatakan bahwa peristiwa ini bermula pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WITA. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terlapor dan korban tengah terlibat adu mulut di sebuah berugak di halaman rumah mereka. 

    Korban yang mencoba menghindar kemudian menuju ke arah sumur di depan gudang rumah untuk menenangkan diri.

    Namun, terlapor masuk ke dalam kamar dan keluar membawa sebilah parang dengan dalih hendak membersihkan pagar. 

    Naas, saat korban sedang duduk diam membelakangi terlapor, serangan mendadak terjadi. Terlapor melayangkan tebasan parang ke arah leher korban satu kali dan punggung sebanyak dua kali.

    Korban sempat mencoba melindungi kepalanya dengan kedua tangan, namun hal itu justru menyebabkan kedua tangannya mengalami luka robek serius. 

    Meski korban berusaha lari menuju gudang, terlapor terus mengejar hingga akhirnya aksi tersebut terhenti setelah pelapor memeluk terlapor dan berteriak meminta tolong kepada warga sekitar.

    Jajaran Satreskrim Polres Lombok Barat langsung mengadakan gelar perkara di Ruang Mediasi Polres Lombok Barat. 

    Agenda ini dipimpin langsung oleh Waka Polres Lombok Barat, Kompol Kadek Metria, S.Sos., S.H., M.H., guna membedah fakta-fakta hukum yang ditemukan di lapangan.

    Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi-saksi.

    "Kami menyimpulkan bahwa telah ditemukan peristiwa pidana yang nyata. Oleh karena itu, peserta gelar perkara sepakat untuk meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan guna memperdalam pembuktian, " tegas AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).

    Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa tindakan terlapor bukan lagi sekadar penganiayaan biasa, melainkan masuk dalam kategori penganiayaan berat yang dilakukan dalam lingkup keluarga.

    Dalam tahap penyidikan ini, polisi telah menyiapkan pasal-pasal berat untuk menjerat terlapor. Fokus utama penyidikan adalah penerapan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) mengingat hubungan antara pelaku dan korban.

    "Kami mempersangkakan terlapor dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang PKDRT tentang kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat. Selain itu, sebagai langkah antisipatif dalam konstruksi hukum, kami juga melapisi dengan Pasal 468 ayat 1 KUHP atau Pasal 466 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan berat, " tambah AKP Lalu Eka Arya.

    Saat ini, barang bukti berupa sebilah parang telah diamankan oleh petugas. Sementara itu, korban masih mendapatkan perawatan medis akibat luka-luka di bagian leher, punggung, kepala, kedua tangan, dan kaki. Pihak Polres Lombok Barat mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.(Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Tersangka Korupsi Pokir Lobar Dewi Dahliana...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PT Murini Samsam: Transparansi Alur Pembangunan Kebun Masyarakat di Bengkalis
    Gubernur Lemhanas RI: Perkuat Ekonomi dan Hukum, Kunci Keberlanjutan Ketahanan Nasional
    Gus Yaqut Bungkam Soal Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
    Menteri Keuangan Respons Pengunduran Diri Dirut BEI: Bentuk Tanggung Jawab
    Dirut BEI Mundur Pasca IHSG Longsor, Berharap Pulihkan Kepercayaan Pasar

    Ikuti Kami